- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Deadline Pelunasan Biaya Haji Dibagi Dua Kloter, Menag Minta Perusahaan Travel Tidak Libur saat Lebaran
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan tenggat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) akan dibagi dua kloter.
Hal ini merespons pertanyaan dari Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Nasaruddin menjelaskan waktu pembayaran BIPIH untuk kloter pertama yaitu mulai dari 14 Februari sampai 14 Maret 2025.
- dok Humas Kemenag
“Pelunasan jemaah untuk dua gelombang. Gelkmbang pertama 14 Feb-14 Maret. Gelombang kedua tanggal 24 Maret-17 April,” ujar Nasaruddin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Di sisi lain, dia juga meminta perusahaan travel haji untuk tidak meliburkan diri saat libur nasional Hari Raya Idulfitri (Lebaran) 2025.
Alasannya agar para jemaah bisa melunasi BIPIH pada saat libur lebaran.
“Kalau kita hitung-hitungan 17 April ini sudah dekat, apalagi libur panjang banyak nih dari tanggal 21 Maret sampai 8 April. Masa kerja kita terpotong dengan libur panjang Idulfitri yang berkaitan dengan libur panjang,” ungkapnya.
“Maka itu kami akan minta pada seluruh pihak-pihak terkait ini dengan perusahaan haji ini tidak ada libur,” tambah Nasaruddin. (saa/muu)