- ANTARA
Ada ASN yang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Bakal Beri Sanksi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sanksi bakal diberikan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
"Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi," tegas Pramono.
Pramono menegaskan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Baik itu Idulfitri atau hari besar lainnya, ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas.
Apalagi ASN diberikan keleluasaan untuk bekerja dari mana saja tau Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.
“Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegas dia.
Ia menegaskan jika ada ASN yang melanggar hal itu maka sanksi akan langsung diberikan.
Meski demikian, Pramono belum menjelaskan sanksi yang bakal dikenakan bagi ASN yang melanggar tersebut.
"Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” katanya lagi.
Penggunaan kendaraan dinas, lanjut Pramono, hanya dilakukan saat operasional kedinasan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. (ant/iwh)