- tvOne
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit PT KLS
Deforestasi ini dipicu oleh adanya sekitar 500 izin usaha pertambangan dan perkebunan dengan luas total sekitar 1.382.711 hektar, atau sekitar 22,6% dari total luas daratan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 6.117.275 hektar.
Warga yang menjadi korban penyerobotan lahan berharap agar Kejati Sulteng dapat menangani kasus ini dengan serius.
"Kami berharap kasus ini tidak hanya menjadi tumpukan berkas di meja kerja, tetapi benar-benar menghasilkan keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai keadilan tergadai oleh kepentingan pemilik modal," ujar salah satu warga yang juga mengaku sebagai korban.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola sawit oleh PT. KLS dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.(saa)