news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Influencer atau food vloger, Tasyi Athasyia.
Sumber :
  • Instagram @tasyiiathasyia

Dituding Lakukan Black Campaign terhadap UMKM, Tasyi Athasyia Polisikan Dua Akun TikTok

Influencer atau food vloger, Tasyi Athasyia melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Begini kata polisi....
Selasa, 11 Maret 2025 - 16:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Influencer atau food vloger, Tasyi Athasyia melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Adik dari Tasya Farasya itu melapor setelah dituduh melakukan black campaign (kampanye negatif) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Tasyi Arthasyia itu pada 7 Maret 2025 yang teregister LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tasyi Athasyia dan Syech Zaki.
Sumber :
  • Instagram

 

“Benar, tanggal 7 Maret kami Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilaporkan oleh saudari LAT,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Ade Ary menerangkan, Tasyi melaporkan dua akun TikTok yakni S dan akun B. Tasyi merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

Ade Ary menjelaskan, kejadian berawal ketika pada 6 Maret 2025, Tasyi mengetahui adanya unggahan dari kedua akun tersebut. 

Dalam unggahan tersebut, kedua akun itu menuduh Tasyi melakukan black campaign yang merugikan UMKM.

“Pelapor juga selaku korban menerangkan bahwa tanggal 6 Maret 2025 diketahui ada sebuah akun TikTok dan akun media lainnya bernama S dan B itu mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut,” ujar dia.

Ade Ary menuturkan, tuduhan itu berawal ketika Tasyi melakukan review makanan. 

Tetapi, Tasyi mengaku dirinya me-review makanan tersebut untuk melihat kekurangannya.

“Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut,” jelas dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini kasus tersebut tengah didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral