news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Sumber :
  • Istimewa

Geledah Perusahaan Pengemas Minyakita di Cilodong Depok, Polisi Sita 10.560 Liter Minyak

Sebanyak 10.560 liter produk Minyakita yang tak sesuai takaran disita dalam penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok. Ini kata Bareskrim Polri.
Selasa, 11 Maret 2025 - 16:29 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus minyak goreng kemasan Minyakita yang diduga tidak sesuai label dan takaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terkait temuan kasus tersebut, pihaknya menemukan alamat rumah produsen yang telah memproduksi minyakita tersebut.

"Pada Minggu 9 Maret, tim kami  menemukan alamat rumah produksinya dan melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi dan ternyata perusahaan tersebut berbeda dengan perusahaan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA," ucap Brigjen Helfi saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Adapun, pelaku yang diringkus adalah berinisial AWI yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di perusahaan tersebut.

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ungkapnya.

Helfi yang juga sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri mengatakan, lokasi produsen tersebut ada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. 

Sedangkan AWI berdalih dapat bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.

"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo," ujarnya. (rpi/muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral