- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Respons Kubu Hasto soal Praperadilannya Digugurkan Pengadilan: Selamat untuk KPK!
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Hasto Kristiyanto merespons perihal digugurkannya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir Ismail, salah satu tim hukum Hasto justru menyampaikan ucapan selamat untuk lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira kita mesti menyampaikan terima kasih kepada hakim yang sudah memutus perkara ini dengan membenarkan sikap dari KPK yang mencoba menggugurkan permohonan pra-peradilan kami," ucap Maqdir kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
- ANTARA
"Jadi sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan. Mudah-mudahan ini tidak kena pada mereka pimpinan-pimpinan KPK itu nanti," sambungnya.
Ucapan selamat tersebut disampaikan oleh Maqdir sebagai sindiran lantaran Pengadilan ikut mengabulkan tindakan KPK yang menurut Maqdir adalah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Maqdir memandang peristiwa digugurkannya praperadilan kliennya sebagai hal buruk dalam dunia penegakan hukum.
"Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas," kata Maqdir.
"Jadi artinya apa yang saya mau sampaikan adalah bahwa pengadilan pun sudah mengesahkan bahwa permohonan pra-peradilan kami gugur dengan tindakan KPK, yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara-cara akal-akalan dan cara-cara yang tidak menurut hukum," imbuhnya.
Maqdir menjelaskan, sejatinya pengajuan permohonan praperadilan ini diajukan untuk mencari bukti permulaan apakah memang sah atau tidak penetapan seseorang menjadi tersangka.
Namun di tengah proses praperadilan ini, KPK terus beralasan agar sidang praperadilan ini tidak berlangsung dengan alasan berkas belum siap. Sidang pun beberapa kali ditunda.
Belakangan diketahui, ternyata KPK justru diam-diam melimpahkan berkas Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya katakan buruk kenapa? Karena mereka mencoba melakukan penundaan. Pertama, mereka melakukan penundaan, persidangan ketika dipanggil. Kemudian yang kedua, mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto," ungkap Maqdir.