- tvOnenews.com/Taufik
Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli penembak bos rental mobil dituntut penjara seumur hidup.
Hal itu diungkap Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," katanya.
- istimewa - Antara
Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal itu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," ucap Gori.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, lanjutnya, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat
"Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada)," jelas Gori.(ant)