- IST
Berapa Besaran THR Ojol dan Kapan Cair? Menaker: Kita Umumkan Besok
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online (ojol) akan segera diumumkan.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah dengarkan bersama apa yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo terkait dua hal,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, poin pertama terkait THR pekerja swasta, BUMN, dan BUMD yang memang rutin diatur dalam surat edaran dari Kemenaker. Jadwal pengumuman resminya dipastikan besok.
“Insya Allah, kita akan umumkan segera jadwalnya, insya Allah besok,” tegasnya.
Sementara itu, poin kedua menyangkut imbauan Presiden kepada pemilik aplikasi transportasi dan perwakilan pekerja untuk memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.
“Alhamdulillah, sesuai yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi dan pekerja. Presiden meminta dan mengimbau adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan kepada pengemudi dan kurir online. Nanti detilnya akan segera kami umumkan,” jelas Yassierli.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses diskusi yang cukup panjang dengan seluruh pihak terkait.
“Poin penting yang mau saya sampaikan adalah bahwa ini melalui proses yang kita sebut ‘meaningful partisipasi’—proses diskusi yang cukup panjang. Itu harapan kami, bahwa dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati solusi terbaik bagi semua,” katanya.
Detil aturan mengenai besaran THR dan bonus Hari Raya bagi mitra ojol akan difinalisasi dalam pertemuan besok sebelum diumumkan secara resmi.
“Tadi kita sudah sepakat untuk final touch-nya besok. Jadi, semoga besok kita bisa umumkan detilnya seperti apa,” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada besaran khusus untuk bonus Hari Raya bagi mitra ojol, Yassierli enggan mendahului keputusan Presiden.
“Tadi seperti kata Bapak Presiden, saya tidak mau mendahului. Jadi, nanti kita akan jelaskan dalam SE-nya, insya Allah besok, bersama perwakilan dari pemilik aplikasi dan pengemudi online,” katanya.
Menanggapi pertanyaan apakah pemberian bonus Hari Raya akan mengubah status mitra pengemudi menjadi pekerja tetap, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah belum sampai pada tahap tersebut.