- Julio Tri Saputra/tvOnenews
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Praperadilan Diskors sampai Siang Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mestinya diadakan Senin (10/3/2025) pagi tadi diskors berdasarkan keputusan hakim.
Diketahui alasan hakim menskors sidang praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim sidang praperadilan pun memutuskan untuk menskors sidang pagi ini dan diumumkan kelanjutannya siang nanti.
"Terhadap pelimpahan ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," kata Hakim Tunggal Afrizal Hadi, Senin.
Ia menegaskan, gugur atau tidak perkara yang disidangkan hari ini masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor untuk mengambil sikap.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menuturkan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana.
Oleh karenanya, hal yang dilakukan KPK tidak menghina proses peradilan.
"Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan ulang sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025) setelah pekan lalu terpaksa ditunda.
Adapun sebelumnya alasan penundaan sidang praperadilan karena KPK masih menyiapkan berkas.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap. (ant/iwh)