news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Minggu, (09/03/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Kementerian Kehutanan Baru Segel 4 Bangunan dari 15 Yang Terindikasi Berdiri di Kawasan Hutan Produksi Puncak Bogor

Kehutanan Kementerian Kehutanan menyebut, pihaknya mengidentifikasi 15 titik bangunan yang berdiri di kawasan hutan produksi di wilayah Puncak untuk disegel.
Minggu, 9 Maret 2025 - 14:18 WIB
Reporter:
Editor :

Bogor, tvOnenews.com - Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyebut, pihaknya mengidentifikasi 15 titik bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan produksi di wilayah Puncak, Bogor untuk disegel.

Seluruh bangunan itu rencananya akan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN secara bertahap yang dimulai hari ini dan besok.

"Hari ini dari tadi pagi kita sudah melakukan 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu yang pertama di Vila Forest Hill, kemudian Vila Seaford Afrika, Vila Cemara dan Vila Pinus," kata dia di Puncak, Minggu (9/3/2025). 

Ia berasalan penyegelan bertahap ini dilakukan lantaran pihaknya kekurangan petugas di lapangan, sehingga penyegelan tersebut tidak dapat dituntaskan pada hari ini. 

"Apabila itu sudah didapatkan informasi yang cukup, maka besok pun kita akan melakukan kegiatan yang sama di tempat yang lain," ucapnya. 

Rudianto mengaku, tim intelijen Kementerian Kehutanan tengah melakukan identifikasi terkait bangunan tersebut, sebelum nantinya akan dilakukan pemasangan plang penertiban terhadap seluruh bangunan. 

"Tim kami sedang melakukan identifikasi awal kemudian tim intelijen kami sudah turun kelapangan," ucapnya. 

Rudianto berharap, dengan penyegelan ini seluruh pemilik dapat memperlihatkan bukti-bukti legalitas untuk mendirikan bangunan di hutan produksi tersebut. 

"Nanti teman-teman dari Gakkum kementerian kehutanan akan memintai keterangan terhadap penanggung jawab kegiatan ini untuk menyampaikan perizinan yang dimiliki," tandasnya. . 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan penyegelan terhadap sejumlah vila yang berdiri di kawasan hutan produksi di wilayah Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. 

Rudianto mengungkapkan, penyegelan ini merupakan langkah dari pemerintah untuk menertibkan bangunan-bangunan yang mengganggu hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane. 

Sebab, bangunan yang berdiri di atas DAS maupun hutan produksi dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu. 

"Pemerintah dalam hal ini perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di DAS Cliwung, dan DAS Cisadane," kata dia. 

Penyegelan pada hari ini diduga karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pengelolaan hutan di Indonesia. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral