news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pembacaan pembelaan (Pledoi) dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020 viral di media sosial..
Sumber :
  • Istimewa

dr Aris Yudhariansyah Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Bacakan Pledoi, Begini Isinya

dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 bacakan pembelaan (Pledoi).
Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020 membacakan pembelaan (Pledoi).

Sebelum menjadi terdakwa, dr Aris Yudhariansyah sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Selama masa pandemi dr Aris juga perna menjadi juru bicara (Jubis) Satgas Covid Sumut yang gencar menyampaikan informasi Covid-19 dan bagaimana cara menangani orang yang sudah terjangkit Covid-19. 

Dalam perkara ini Aris sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Covid-19 19 yang tidak ada hubungan sama sekali dengan penyedia APD. 

"Sebagai PPTK saya hanya memastikan APD sampai kepada dokter dan tenaga kesehat. Saya berusaha agar teman-teman yang bekerja di rumah sakit bisa melindungi dirinya dan pasiennya," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025). 

Dia juga menyampaikan tidak ada satupun fakta dan saksi yang dihadirkan dipersidangan dia menerima uang Rp700 juta dari proyek APD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Tidak ada fakta dan bukti saya menerima uang tersebut," kata Aris

Aris mengaku sedih dedikasi melindungi nyawa manusia bukan mendapat penghormatan negara malah dijadikan tersangka korupsi.

Dia juga pasti menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika memang benar dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Selama persidangan tidak fakta dan bukti saya korupsi. Maka pada kondisi ini saya mengadukan kesusahan dan kesedihan ini hanya kepada Allah. Sesungguhnya dia sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong," terangnya.

Sementara, Ali Yusuf dari kantor Hukum ALYLAW.135.8 yang pernah mendampingi proses pemeriksaan dr Budi Sylvana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi pengadaan 5 jut set APD di Kementerian Kesehatan menyesalkan penetapan tersangka terhadap pejuang kemanusia.

Dia beralasan tidak seharusnya orang yang telah berupaya menyelamatkan nyawa manusia dijadikan tersangka yang tidak pernah sama sekali dilakukannya.

Terkait fenomena yang terjadi saat ini Ali Yusuf mengutip pendapat Marcus Tulius Cicero seorang filsuf dan juga pengacara terkemuka bangsa romawi yang mengatakan "Salus Populi Suprema Lex Esto) yang artinya (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi), jadi ketika ada situasi darurat, antara pilihan keselamatan manusia dan ketaatan pada hukum, maka pilihannya menurut Cicero adalah keselamatan manusia. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral