

Sumber :
- Istimewa
Tiga Pelaku Jambret WNA Prancis Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya
Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:49 WIB
Atas perbuatannya tersebut, tiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, yakni melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (6/3/2025) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. (ars/nsi)