news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komponen Rumah Diduga Dicuri dan Dirusak Rekan Bisnis, Pengusaha Asal Jakarta Lapor ke Polres Kota Bandar Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Komponen Rumah Diduga Dicuri dan Dirusak Rekan Bisnis, Pengusaha Asal Jakarta Lapor ke Polres Kota Bandar Lampung

Pengusaha asal Jakarta Tedy Agustiansjah melalui tim kuasa hukum Farlin Marta kembali melaporkan rekan bisnisnya berinisial AMH, TN, SA dan HW ke Polres Kota Bandar Lampung.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha asal Jakarta Tedy Agustiansjah melalui tim kuasa hukum Farlin Marta kembali melaporkan rekan bisnisnya berinisial AMH, TN, SA dan HW ke Polres Kota Bandar Lampung.

Keempat orang itu dilaporkan ditengarai dugaan mencuri sejumlah komponen rumah milik Tedy yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. 

Tedy membeli rumah bekas Tung Desem Waringin yang merupakan seorang pembisnis atau pengusaha terkenal di Indonesia.

Laporan Farlin Marta diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung/Bandar Lampung.

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli menerangkan sejumlah komponen bangunan rumah utama milik kliennya telah dirusak, dicuri berupa pintu pagar, pintu rumah, plafon, kaca jendela, dan lainnya.

"Terus yang lain seperti instalasi air dan listrik, peralatan dalam toilet wastafel, kran, cermin, kloset, jetspary, bak mandi, shower dan lainnya juga hilang," katanya, Jumat (7/3/2025).

Menurut Natalia kliennya menduga para terlapor yaitu TN selaku Komisaris Utama, SA selaku Komisaris dan AMH selaku Direktur Utama PT. MSK serta HW selaku Direktur CV HKN bersekongkol untuk melakukan tindak pidana perusakan dan pencurian serta penggelapan komponen bangunan rumah.

Natalia memerangkan kliennya ditakasi mengalami kerugian capai Rp15 miliar akibat dugaan perbuatan pencurian dan pengrusakan itu.

Ia berharap, kasus perusakan dan pencurian komponen bangunan rumah milik kliennya bisa segera diusut tuntas karena sudah merugikan.

Diketahui, Natalia mengaku kliennya telah melaporkan para terlapor untuk yang ketiga kalinya dengan perkara yang berbeda ke kepolisian.

"LP ini adalah LP ketiga yang kami laporkan kepada TN, AMH, SA, HW.

LP pertama kami laporkan di Polda Metro Jaya nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 03 Januari 2025, terkait dugaan penipuan dan/atau pengggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah, terancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang TPPU, kerugian yang ditaksir Rp16Milyar," jelas Natalia.

Pada laporan kedua, para terlapor dilaporkan pihak Natalia di Polres Metro Jakarta Utara nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 04 Januari 2025 terkait dugaan penipuan dan/atau pengggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan rumah Sunter, terancam Pasal 378 KUHP jo. 372 KUHP jo. Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang TPPU , kerugian yang ditaksir Rp3,5 milyar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral