- Antara
Tiga Penodong WNA Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditangkap, Para Pelaku Terancam Sembilan Tahun Dipenjara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap tiga pria berinisial UTA (28), AP (29) dan TM (31) yang diduga menodong warga negara Prancis, Parent Marion Marie (41) di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, para pelaku ditangkap pada Kamis (6/3).
"Ketiga pelaku ditangkap Kamis (6/3) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan," kata I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana dalam keterangannya, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Kejadian pencurian siang, malamnya saya kerahkan semua tim Polres dan Polsek, lalu sampai Kamis Subuh pelaku sudah ditangkap," ujarnya.
Adapun pelaku UTA berperan mengawasi lingkungan sekitar dengan cara berdiri di atas tembok atau tanggul pembatas air laut untuk memastikan situasi aman.
Pelaku AP pertama kali berniat melakukan perampasan dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban.
Pelaku TM berperan mengawasi lingkungan sekitar dan membantu melakukan pencurian atau perampasan kamera korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. "Mereka diancam penjara maksimal sembilan tahun," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 ribu dan Rp1,3 juta, pisau yang digunakan mengancam korban dan lainnya. (ant/dpi)