news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Wijaya..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Anggota DPR: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tidak Sesuai Aturan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Jumat, 7 Maret 2025 - 14:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

Menurutnya, ada yang janggal dalam kenaikan pangkat Teddy. Dia juga menilai kenaikan pangkat itu tidak sesuai aturan.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Politisi PDIP itu menjelaskan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. 

Tak Mundur dari TNI, Segini Gaji Mayor Teddy Sebagai Prajurit dan Seskab Prabowo, Harta Kekayaannya Bikin Melongo
Sumber :
  • ANTARA

 

Kecuali, untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengaku baru dengar istilah KPRP dalam kenaikan pangkat Teddy. 

Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata dia.

Pasalnya, kenaikan pangkat Teddy itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP).

Hasanuddin menegaskan proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI harus terbuka kepada masyarakat. 

Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Sebagai informasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. 

Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada Kamis (6/3/2025). 

Surat tersebut menjelaskan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi surat itu. (saa/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral