- Kolase tvOnenews.com
Anggota DPR: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tidak Sesuai Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Menurutnya, ada yang janggal dalam kenaikan pangkat Teddy. Dia juga menilai kenaikan pangkat itu tidak sesuai aturan.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Politisi PDIP itu menjelaskan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.
- ANTARA
Kecuali, untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengaku baru dengar istilah KPRP dalam kenaikan pangkat Teddy.
Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI.
“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata dia.
Pasalnya, kenaikan pangkat Teddy itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP).
Hasanuddin menegaskan proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI harus terbuka kepada masyarakat.
Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sebagai informasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada Kamis (6/3/2025).
Surat tersebut menjelaskan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi surat itu. (saa/muu)