news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi kini resmi menahan Nikita Mirzani berserta asistennya yakni pria inisial IM terkait kasus dugaan pemerasan.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Terkait Pemerasan Reza Gladys

Polisi resmi menahan Nikita Mirzani berserta asistennya yakni pria inisial IM terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys Rp5 miliar.
Selasa, 4 Maret 2025 - 19:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi kini resmi menahan Nikita Mirzani berserta asistennya yakni pria inisial IM terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys sebesar Rp5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa Nikita resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Ade Ary menjelaskan, Nikita menjalani 2 kali proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka.

Nikita dicecar sebanyak 109 pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya. Sementara asistennya, IM dicalevar sebanyak 99 pertanyaan.

"Penyidik dari Ditsiber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua teersangka, yang pertama saudari NM dan saudara IM. Kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ucap Ade Ary, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, polisi telah memeriksa 5 orang ahli dan 16 orang saksi untuk membuat terang perkara ini.

Polisi juga telah rampung mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ditemukan untuk membuktikan tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita dan asistennya.

"Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen pernah kami jelaskan sebelumnya, kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital," beber Ade Ary.

"Inilah fakta-fakta alat bukti dan baranh bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, hingga proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman, gelar perkara, naik penyidikan. Kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka," tambahnya.

Karena sudah menemukan alat bukti yang cukup, oleh karena itu Ade Ary mengatakan tim penyidik memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dan asisten.

"(Pertimbangan penahanan) Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti kemudian penyidik juga pertinbangan yang subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," terangnya.

Ade Ary menyebut, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo," jelas Ade Ary.

Kronologi Kasus Pemerasan oleh Nikita Mirzani

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys.

Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani beserta asistennya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh terlapor.

Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ungkap Ade Ary, Senin (10/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, berdasar laporan dari Reza Gladys, kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.

"Berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM, dimana saudari NM menjelek-jelekkan nama korban serta produk milik korban lewat siaran langsung (Live) TikTok milik saudari NM," jelas Ade Ary.

Karena tak terima dihelek-jelekkan, akhirnya korban menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud silaturahmi.

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujarnya.

Namun sayangnya, respons yang didapat olehbkorban justru berisi ancaman. Korban malah diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial.

"Korban mendapat respons dari terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar," ungkap Ade Ary.

Korban yang merasa terancam pun akhirnya mengirim uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar," beber Ade Ary.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," sambungnya.

Adapun, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," katanya.

Beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga beberapa unit handphone.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," katanya lagi. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral