news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani dan asistennya, IM resmi ditahan polisi buntut kasus dugaan suap Rp5 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan Buntut Kasus Pemerasan Rp5 Miliar Terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani dan asistennya, resmi ditahan polisi buntut kasus dugaan suap Rp5 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Ini kata Humas Polda Metro Jaya.
Selasa, 4 Maret 2025 - 18:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -  Nikita Mirzani dan asistennya, IM resmi ditahan polisi buntut kasus dugaan suap Rp5 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kepolisian telah rampung memeriksa Nikita Mirzani beserta asistennya IM hari ini selama kurang lebih 7 jam lamanya.

Selanjutnya, polisi resmi menahan kedua tersangka tersebut.

"Dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ucap Ade Ary, Selasa (4/3/2025).

Kini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

Selama ditahan, polisi pun bakal melengkapi berkas kasus.

"Ditahan selama 20 hari kedepan," katanya.

Sebelumnya, Aktris Nikita Mirzani dan asistennya yakni pria inisial IM diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Keduanya tiba sekira pukul 10.00 WIB.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," jelas Ade Ary.

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys pada Kamis (20/2/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.

Selain Nikita, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial IM yang merupakan asisten dari Nikita Mirzani.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary, Kamis (20/2/2025).

Kronologi Kasus Pemerasan oleh Nikita Mirzani

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys.

Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani beserta asistennya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh terlapor.

Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ungkap Ade Ary, Senin (10/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, berdasar laporan dari Reza Gladys, kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.

"Berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM, dimana saudari NM menjelek-jelekkan nama korban serta produk milik korban lewat siaran langsung.(Live) TikTok milik saudari NM," jelas Ade Ary.

Karena tak terima dihelek-jelekkan, akhirnya korban menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud silaturahmi.

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujarnya.

Namun sayangnya, respons yang didapat olehbkorban justru berisi ancaman. Korban malah diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial.

"Korban mendapat respons dari terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar," ungkap Ade Ary.

Korban yang merasa terancam pun akhirnya mengirim uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar," beber Ade Ary.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," sambungnya.

Adapun, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," katanya.

Beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga beberapa unit handphone.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," katanya lagi. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral