news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Antara

Nikita Mirzani dan Asistennya Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani dan asistennya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter Reza Gladys.
Selasa, 4 Maret 2025 - 12:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter Reza Gladys (RG). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani dan asistennya sudah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (4/3/2025). 

"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujar Ade Ary.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," sambung dia. 

Nikita Mirzani dan asistennya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya terhadap Reza Gladys. 

Tak hanya memeriksa para saksi, penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi ahli.

Dalam kasus ini, kata Ade Ary, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral