news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi menjadi tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Kubu Hasto Curiga KPK Sengaja Minta Tunda Persidangan untuk Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Senin, 3 Maret 2025 - 14:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

Terkait hal ini, tim hukum Hasto Kristiyanto angkat bicara. Maqdir Ismail, salah satu tim hukum Hasto berharap penundaan sidang yang diminta KPK bukan sebuah akal-akalan belaka.

Dia berharap ditengah penundaan sidang praperadilan ini, KPK justru tidak dengan cepat menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/3035).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/3035).

Maqdir menjelaskan, jika berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka sudah otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.

"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," jelas Maqdir.

Lantas, Maqdir mengharapkan KPK bisa mengikuti  proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.

"Kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara," tutur dia.

Selain itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyayangkan jika KPK justru sengaja menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto hanya ingin praperadilannya gugur. Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.

"Jadi bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan obstruction of justice, tetapi juga KPK melakukan obstruction of justice, karena tidak menghormati proses praperadilan yang kamu ajukan. Di mana hakimnya sudah ditunjuk, di mana tanggal sidangnya sudah ditentukan, dan seharusnya KPK menghormati itu," jelas Todung.

Adapun, dua gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda selama satu pekan. Praperadilan Hasto yang ingin menguji penetapan tersangka KPK soal kasus suap ditunda sampai Senin 10 Maret 2025.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral