- ANTARA
Resmi! Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan!
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status ini dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait penanganan perkara pagar laut di Bekasi yang dituangkan dalam LP/B/64/2025 di mana terkait proses penerbitan 93 sertifikat hak milik di wilayah perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya Bekasi, kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/2/2025).
“Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.
Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan bahwa setelah peningkatan ke penyidikan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kemudian langkah-langkah yang akan kita ambil, kita akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke JPU,” terang Djuhandani.
Selain itu pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menunggu pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
“Melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Di mana kita juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” tegas Djuhandani.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dibalik kasus pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa ditemukan sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
“Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Djuhandani di Jakarta, Jumat (14/2).
Lebih lanjut, Djuhandani menyebutkan bahwa para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya.
“Yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” jelas Djuhandani.
“Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas,“ sambungnya.
Sementara itu, Djuhandani menerangkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara. Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa ini.
“Penyidik dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” jelas Djuhandani. (ars/ebs)