news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ponsel.
Sumber :
  • pexels.com

Curi Samsung hingga iPhone Senilai Rp58 Juta, Pria di Kedoya Jakbar Diringkus Polisi

Pria berinisial RA nekat mencuri lima unit handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RA (28) nekat melakukan aksi pencurian lima unit handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu (16/2/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi pencurian tersebut bisa terjadi.

Peristiwa bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Aksi pencurian itu pun segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ungkap Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor. Sehingga kendaraannya tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, untuk menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“Motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tutur Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (rpi/muu)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral