- Istimewa
Tegas! KAI Daop 1 Terapkan Sistem Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Maupun saat Perjalanan Kereta Api
Jakarta, tvOnenews.com - Tegas, PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sistem blacklist bagi pelaku pelecehan seksual baik di stasiun maupun selama perjalanan di kereta api.
Hal ini disampaikan Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko.
"KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan," ujarnya dikutip pada Selasa (25/2/2025).
Ixfan menyebut kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2022 lalu.
Dengan demikian, sistem ini mencegah pelaku pelecehan seksual mengakses layanan kereta api.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi KAI atau pusat panggilan apabila hal itu terjadi.
Terpisah, Psikolog Vivi Ade Cerliana mengajak korban pelecehan untuk berani melapor karena hukum akan melindunginya.
Dia mengapresiasi langkah KAI sebagai contoh bagi moda transportasi publik lainnya dalam mencegah pelecehan seksual.
Merujuk pada survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun 2022, tercatat sebanyak 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Adapun 23 persen aksi itu terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana.
Merujuk pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang tahun 2022 diketahui terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Jumlah korbannya sebanyak 11.538 orang.
Adapun berdasarkan tempat kejadiannya, fasilitas umum menduduki peringkat kedua tertinggi setelah rumah, yakni sebanyak 880 kasus. (ant/nsi)