- Antara
Pengakuan Mencengangkan Pengacara Ronald Tannur, Diancam Disetrum hingga Bocorkan soal Bukti Suap Hakim
"Saya ndak tahu Pak," jawab Lisa.
"Bukan itu, pertanyaan saya dari mana ibu bisa menjawab bahwa HP yang Saudara gunakan itu nomor baru dan HP-nya ibu buang?" tanya hakim.
"Semua itu saya karang, karena saya ditekan Pak," jawab Lisa.
Mendengar jawaban Lisa, hakim pun tidak puas, hingga hakim katakan, Lisa memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang ini.
"Sudah nanti, terserah Saudara ini. Saudara di sini hanya sebagai saksi ya," ujar hakim.
"Siap," jawab Lisa.
Setelah itu, hakim pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39. BAP itu menerangkan soal Erintuah meminta SGD 150 ribu jika bisa memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.
"Ini di keterangan ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya kalau bisa putuskan bebas sudah disiapkan berapa?'. Kemudian Saudara jawab, '150 ribu' dijawab Pak Damanik 'tambah 50' kemudian saya katakan 'SGD ya' dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan' setelah itu saya meninggalkan Pak Damanik'. Ada pertemuan-pertemuan sebelumnya mengenai 150, angka 150?" tanya hakim.
"Saya tidak ada mengatakan tentang angka Yang Mulia," jawab Lisa.
Lanjut Lisa menjelaskan, bahwa keterangan soal pertemuan dan permintaan SGD 150 ribu jika berhasil memutuskan vonis bebas Ronald Tannur oleh Erintuah juga karangan.
"Ngarang juga ini?" tanya hakim.
"Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik 140, 48 itu," saut Lisa.
"Terserah Saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain," timpal hakim.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," ungkap jaksa penuntut umum.