- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kejagung Sita Uang Rp565,3 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai ini dalam upaya pengembalian kerugian negara dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Adapun, berdasarkan amatan tvOnenews.com di gedung Kejagung, tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 tampak dipamerkan saat konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).
Secara rinci, uang tersebut bernilai Rp 565.339.071.925,25.
"Terhadap kerugian negara tersebut, pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang," ucap Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan, ratusan miliar uang itu berasal dari penyitaan terhadap sembilan orang tersangka.
"Yaitu Tony Wijayaeng selaku Direktur Utama PT Engel Product, kemudian tersangka Wisnu Hendaningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, kemudian tersangka Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usa Tama Jaya, kemudian tersangka Indra Sutjaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, kemudian tersangka Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama," beber Qohar.
Selanjutnya, Qohar menambahkan, dari tersangka Ten Suryanto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, kemudian tersangka Endro Giarto Antonio Tiwo selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, selanjutnya tersangka Hen Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, serta tersangka Ali Sanjaya Budidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebumas.
Berikut rincian nominal uang yang disita dari masing-masing tersangka:
- Yang pertama dari Tonny Wijaya Ng (TWN), sebesar Rp150.000.000.813.450.163,81 sen.
- Yang kedua disita dari Wisnu Hendraningrat, sebesar Rp60.991.040.276,14 sen.
- Yang ketiga disita dari Hansen Setiawan, sebesar Rp41.381.685.068,19 sen.
- Yang keempat disita dari Indra Suryaningrat, sebesar Rp77.212.262.010.81 sen.
- Yang kelima disita dari Saudara Ten Suryanto Eka Prasetyo sebesar Rp39.249.282.287,52 sen.
- Yang keenam, disita dari Hendro Gyarto Antiniyutiwo, sebesar Rp41.226.293.808,16 sen.
- Yang ketujuh disita dari Ali Sanjaya Budi Dharmo, sebesar Rp47.868.288.631, 28 sen.
- Yang ke delapan disita dari Henvalita Hutama, sebesar Rp74.583.958.290,79 sen.
- Yang terakhir, yang ke sembilan disita dari Eka Sapanca, sebesar Rp32.012.811.588, 55 sen.
(rpi/muu)