news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba Internasional Hingga Bandar Bersenjata.
Sumber :
  • istimewa

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba Internasional Hingga Bandar Bersenjata

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia
Senin, 24 Februari 2025 - 17:35 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam salah satu penggerebekan di asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap. 

“Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum. ” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” ucap Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. 

“Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.

Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba. 

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” ujar Kapolda Sumut. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral