news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CSH yang memperjualbelikan ribuan video pornografi anak..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pria yang Jual Video Porno Anak di Karawang Ditangkap, Miliki 13.336 Konten Hingga Raup Keuntungan Sebegini...

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CSH yang memperjualbelikan ribuan video porno anak yang berada dalam aplikasi Telegram.
Jumat, 21 Februari 2025 - 19:53 WIB
Editor :

Alvin mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak Juli 2024 yang telah meraup keuntungan Rp80 juta.

“Tujuan motif pelaku yaitu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” beber Alvin.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (ars/dpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral