- Tim tvOne/Adinda
Judi Online Jaringan Internasional 1XBET Diungkap Polisi, Uang Rp13 Miliar Disita, 9 Tersangka Ditangkap
Sementara itu Djuhandani mengungkapkan dalam penangkapan lima tersangka pertama ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 80 buah kartu ATM, 1 buah token, 17 buah buku tabungan, 12 buah handphone berbagai merek, satu set komputer, dan satu buah laptop.
Selain itu tim dalam penangkapan empat tersangka lainnya juga menyita 19 unit ponsel dengan berbagai merek, 3 unit laptop, satu set komputer dengan CPU, satu unit DVR CCTV, empat buah token BCA, 43 kartu ATM, 34 buah buku tabungan, 8 buah tas, 5 jam tangan, satu kendaraan roda dua, dua kendaran mobil, 826 lembar pecahan 1.000 SGD total Rp10.059.094.198, 72 lembar pecahan 100 SGD dengan total Rp 87.682.177, kemudian 300 lembar pecahan 50 SGD dengan total Rp 18.267.120, lalu 808 pecahan 100 USD dengan total Rp 1.316.795.310, dan pecahan rupiah senilai Rp1.525.495.000.
Kemudian atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ars/ebs)