- Istimewa
Peras Reza Gladys hingga Rp5 Miliar Terkait Skincare, Polisi Sita Barang Bukti Transfer untuk Nikita Mirzani
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami soal penetapan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan tersangka Nikita dan IM. Salah satunya yakni bukti transfer uang dari korban.
“Bukti dokumen surat yakni sembilan dokumen berupa bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, pembayaran untuk cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (21/2/2025).
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172 @rezagladys
Kemudian tim juga menyita barang bukti berupa lima flash disk yang berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.
“Kamu juga menyita bukti hasil ekstraksi barang digital yakni tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” jelas Ade Ary.
Selain itu Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menerangkan pihak kepolisian dalam hal ini juga telah melakukan pemeriksaan terkait permintaan keterangan terhadap saksi dan ahli.
“Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang dan pemeriksaan keterangan lima ahli,” ungkap Ade Ary.
Untuk diketahui, Artis sensasional Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Selain Nikita Mirzani, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial IM yang merupakan asisten dari artis tersebut.
- VIVA
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Kamis (20/2/2025).