news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Korban Desak Bareskrim Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Polri didesak untuk mengungkap pelaku lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Kamis, 20 Februari 2025 - 22:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com Bareskrim Polri didesak untuk mengungkap pelaku lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Desakan itu datang dari korban pemalsuan dokumen RUPSLB BSB yakni Mulyadi Mustofa.

Kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Aditya mengatakan langkah itu diperlukan dalam mengungkap secara jutuh peran sejumlah pihak yang terseret dalam perakaa tersebut.

Diketahui dalam perkara tersebut turut diduga melibatkan 7 orang yakni pemegang saham pengendali yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel, Herman Deru, EJ selaku Komisaris Utama BSB, N selaku Komisaris BSB, NA selaku Komisaris BSB, AS selaku Direktur Utama BSB, ARP selaku Kepala Legal BSB, dan H staff legal BSB.

"Kami menduga ke-7 orang tersebut di atas dapat dimungkinkan menjadi tersangka, pelaku karena perbuatannya, serta diduga kuat salah satu di antaranya adalah aktor utama atau aktor intelektual  sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sesuai keterlibatannya masing-masing," kata Ferdy kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ferdy menuturkan terkiat dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu yakni dua orang notaris dan satu orang notaris belum menuntaskan actor utamam kasus pemalsuan tersebut.

Pasalnya, seorang notaris dinilai tak mungkin dapat mengubah suatu akta perbankan tanpa perintah dari pihak terkait.

"Oleh sebab itu tidaklah kita bisa membiarkan seorang pejabat pemegang saham pengendali, dalam hal ini gubernur, dengan mudah mengubah-ubah," jelasnya.

Di sisi lain, Ferdy mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia berharap agar Bareskrim Polri dpat terus mendalami kasus tersebut hingga actor utama dapat terungkap.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). 

Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (17/9).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral