- Istimewa
Detik-Detik Tim Gabungan Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Narkoba di Perairan Bengkalis Riau
Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai Bengkalis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJCC) Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan, dalam penindakan itu, polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan dalam satu koper.
Kedua pelaku ditangkap di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis.
"Upaya penyelundupan tersebut terungkap setelah tim menerima informasi pada 16 Februari 2025 mengenai adanya pergerakan mencurigakan terkait penyelundupan narkoba di perairan Bengkalis," kata Agoes dalam keterangannya, Kamis (20/2).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Bengkalis segera membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, serta Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tim Gabungan kemudian bergerak pada malam hari menuju perairan di dekat perbatasan Malaysia-Indonesia tersebut.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2025, tim gabungan mendeteksi sebuah speedboat yang tampak mencurigakan.
Petugas mencoba mendekati dan menghentikan speedboat tersebut. Namun, pengemudi speedboat tidak mau berhenti dan malah melakukan manuver berbahaya.
Dalam upaya melarikan diri, speedboat tersebut sempat bersenggolan dengan speedboat yang digunakan oleh Satgas Patroli BC 10010.
Pada akhirnya, petugas gabungan mampu mengejar dan menghentikan laju speedboat tersebut.
Petugas menangkap dua tersangka berinisial MN dan SK. Kedua tersangka tersebut membawa satu koper yang berisi 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah 20 kilogram sabu yang siap diedarkan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agoes. (ant/dpi)