Article Article
Artis Nikita Mirzani saat menyambangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 20 Tahun

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman. Artis itu terancam...
Kamis, 20 Februari 2025 - 14:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -  Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman.

Nikita Mirzani dan asistennya IM menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun.

Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka atas nama Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah mengumpulkan sejumlah bukti.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, Kamis (20/2/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:19
08:10
03:01
04:01
03:35
02:35

Viral