news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Artis Nikita Mirzani saat menyambangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 20 Tahun

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman. Artis itu terancam...
Kamis, 20 Februari 2025 - 14:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -  Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman.

Nikita Mirzani dan asistennya IM menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun.

Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka atas nama Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah mengumpulkan sejumlah bukti.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, Kamis (20/2/2025).

Adapun duduk perkara kasus yang menjerat ibu dari Lolly ini bermula ketika ia membuat konten yang menjelek-jelekkan produk milik Reza Gladys di siaran live TikTok.

Tak terima, Gladys lalu menghubungi Nikita melalui WhatsApp. Ia kemudian direspons oleh sang asisten, IM.

Namun, bukannya mendapatkan jawaban atas keluhannya, Dokter Gladys justru diancam dan diminta membayar Rp5 miliar.

Menurut pengakuan Gladys, pihak Nikmir melakukan pemerasan dan mengancam akan memviralkan keluhan sang dokter jika tak mau membayarnya.

Uang tersebut pun akhirnya dikirimkan ke pihak artis itu secara bertahap, pada 14 November 2025 dan 15 November 2025.

Masing-masing transfer itu, pihak Dokter Gladys mengirimkan Rp2 miliar sehingga total kerugiannya mencapai Rp4 miliar. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral