- Antara
Dewas KPK Selidiki Laporan PDIP soal Dugaan Etik AKBP Rossa, KPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, oleh KPK.
Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam proses PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Tak hanya soal suap, ia juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto sempat mencoba menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonannya karena dianggap tidak memenuhi prosedur yang benar.
Kini, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2) sebagai upaya hukum lanjutan. (aag)