- tim tvOne
KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar!
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri (AB).
Pasangan ini diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi dengan total dugaan penerimaan uang mencapai miliaran rupiah.
3 Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Suami
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita bersama suaminya diduga menerima uang dari berbagai proyek, termasuk:
1. Fee proyek pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, dengan dugaan penerimaan sebesar Rp 1,7 miliar.
2. Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023, di mana Alwin diduga menerima Rp 2 miliar sebagai commitment fee.
3. Permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, yang diduga menghasilkan Rp 2,4 miliar dari potongan iuran sukarela pegawai Bapenda.
Total uang yang diterima pasangan ini mencapai Rp 6 miliar!
Aliran Uang dan Modus Korupsi
Dalam kasus pertama, dugaan suap terjadi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Direktur PT Deka Sari Perkasa, RUD, disebut menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek sebagai "imbalan" untuk Alwin.
Sementara dalam kasus kedua, dugaan korupsi terjadi dalam mekanisme penunjukan langsung proyek kecamatan.
Seorang pihak berinisial M menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Alwin pada Desember 2022 sebagai bagian dari kesepakatan proyek.
Pada kasus ketiga, KPK mengungkap bahwa uang Rp 2,4 miliar yang diterima Mbak Ita dan Alwin berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang, yang diambil dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepanjang tahun 2023.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan pasal terkait suap dan gratifikasi, yaitu:
- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.