news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Desa Kohod, Arsin.
Sumber :
  • istimewa

Ini Alasan Arsin Kades Kohod Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Arsin beserta tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang lainnya belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selasa, 18 Februari 2025 - 19:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin beserta tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang lainnya belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiga tersangka lain adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Polisi mengungkap alasan belum ditahannya keempat tersangka tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan karena penetapan tersangka terhadap keempatnya baru saja dilakukan sehingga tak bisa seenaknya langsung melakukan penahanan.

"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan segera melengkapi mindik. Kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," ucap Djuhandani, Selasa (18/2/2025).

Kendati demikian, Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Arsin tak sendirian. Ada tiga orang lain yang ditetapkan jadi tersangka. 

Ketiga orang itu juga terlibat berperan dalam pemalsuan surat sama seperti Arsin.

"Dari hasil perkara pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani.

Diketahui dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.

Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga hingga bisa diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral