news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur..
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berlangsung Hari Ini, Enam Orang Saksi Dijadwalkan Hadir

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang KM 45 digelar hari ini, Selasa (18/2/2025). Kali ini, enam orang saksi akan hadir yakni..
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang KM 45 digelar hari ini, Selasa (18/2/2025).

Adapun sidang lanjutan kasus penembakan bos rental ini digelar di Pengadilan Militer II-8, Cakung, Jakarta Timur.

"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa.

Agenda sidang hari ini adalah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui kejadian penembakan bos rental tersebut.

Dua di antara saksi yang hadir adalah anak dari bos rental yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Lalu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.

Sidang ini dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat dan media bisa mengikutinya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas penadahan terkait kasus penembakan bos rental mobil tersebut.

Kejadian yang berlangsung Kamis (2/1/2025) menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan melukai satu orang lainnya.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral