Article Article
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Antara

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Sebut Sidang Digelar 3 Maret Mendatang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (3/3) mendatang.
Senin, 17 Februari 2025 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (3/3) mendatang.

Hal itu diungkap langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," katanya. 

Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon," ujarnya.

Kemudian, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Lalu, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:05
14:29
03:13
07:40
00:47
04:37

Viral