news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK untuk penuhi panggilan pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. Jakarta, (13/01/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Hasto Dipanggil KPK Hari Ini, Tapi Minta Ditunda karena Mau Ajukan Praperadilan Kembali

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sekretaris mengatakan Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
Senin, 17 Februari 2025 - 19:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," katanya. 

Pemeriksaan Hasto rencananya dilaksanakan pekan ini, setelah surat pemanggilan dikirimkan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sumber :
  • Antara

 

"Masih dalam pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," ujarnya.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, yakni Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral