

- Antara
Tak Terima Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi ke MA
Jakarta, tvOnenews.com - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis lebih berat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ungkap Andi Ahmad.
Andi menjelaskan, kasasi diajukan karena putusan PT DKI Jakarta dengan Pengadilan Tipikor berbanding jauh. Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 6,5 tahun.
"Karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," beber Andi.
Untuk diketahui, Harvey Moeis diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
Sebab, Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.