news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Dipanggil KPK Hari Ini Usai Kalah Praperadilan, Hasto Kristiyanto Minta Tunda

Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda. Ia sebelumnya telah...
Senin, 17 Februari 2025 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda. Hasto sedianya akan di periksa sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025) ini.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025). 

Adapun panggilan pemeriksaan terhadap Hasto dilayangkan setelah pihak Sekjen PDIP itu kalah dalam gugatan praperadilan.

Di dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

Hal ini berkaitan soal penetapan tersangka Hasto soal kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

Menurut Ronny, setelah putusan tersebut dibacakan atau pada Jumat (14/2/2025) pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ungkapnya. 

Pihaknya mengupayakan praperadilan kembali agar PN Jaksel bisa memeriksa pokok gugatan. Menurut Ronny, bagian itu belum tersentuh dalam putusan.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya. (hmd/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral