- YouTube @dr Richard Lee
Karir Firdaus Oiwobo Tamat Usai Dipecat MA dan KAI, Hotman Paris: Cocok Jaga Klub Malam
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi pemecatan Firdaus Oiwobo oleh Mahkamah Agung dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Hotman menilai pemecatan tersebut membuat Firdaus tak bisa lagi menjadi advokat.
Ia memberikan saran lowongan kerja (loker) ke Firdaus setelah kariernya sebagai advokat tamat.
Firdaus cocok orang yang menjaga sebuah klub malam.
"Saudara Firdaus mulai lah mikirin kerja jadi apa, stop dulu enggak bisa lagi sebagai pengacara. Siapa tahu, ada klub malam yang butuh tenaga untuk bagian jaga malam. Itu saya sarankan. Kau cocok di situ," ujar Hotman seperti dikutip Cumi-cumi di Youtube yang tayang pada Sabtu (15/2/2025).
Hotman melanjutkan Firdaus cocok kerja di bagian penjagaan di klub malam ketimbang harus nganggur.
Pasalnya, Hotman menilai tak ada lagi klien yang mau dibela oleh Firdaus.
"Tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi klienmu. You are finish now and you are nothing. Eh, kalau kamu ngerti bahasa Inggris," lanjutnya.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa berpraktik sebagai advokat karena berita acara sumpah advokat keduanya telah dibekukan usai kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.
“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di bawah MA,” tutur Yanto.
Pimpinan MA mengimbau kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.