news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban tewas dibacok di bagian leher, akibat aksi nekat pelaku di Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Gorontalo..
Sumber :
  • Antara

Kronologi Pria Tebas Warga Pakai Parang Hingga Korban Tewas di Gorontalo

Polisi menangkap pria yang nekat membacok warga hingga tewas di Kecamatan Atinggola Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria yang nekat membacok warga hingga tewas di Kecamatan Atinggola Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Tombulilato, Kecamatan Atinggola.

"Kami mengamankan seorang pria di wilayah timur kabupaten ini, tepatnya di Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola," kata AKP Muhammad Arianto dalam keterangannya, Sabtu (15/2).

Arianto mengatakan, pelaku berinisial IM (25) yang membacok warga bernama Zaidin Duko (38) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Warga digemparkan aksi nekat IM yang membacok korban di bagian leher.

Kasus berawal ketika IM pulang dari kebun kemudian melewati rumah korban. Saat itu pelaku teriak-teriak atau bagi warga setempat disebut 'bakuku'.

Teriakan pelaku dipicu, karena melihat motor dari seseorang bernama Utun yang sebelumnya bermasalah dengannya.

Seketika, pelaku berbalik arah menuju rumah korban. Namun, aksi tersebut ditegur oleh seorang saksi bernama Umar yang menyarankan pelaku untuk sebaiknya pulang saja.

Teguran saksi tidak diindahkan pelaku. Namun, saat yang sama, dengan emosi, korban menghampiri pelaku meski sempat ditahan istri dan rekannya.

Saat itu pula, kata Arianto, pelaku melepas motornya hingga terjatuh kemudian berdiri dan langsung mencabut senjata tajam jenis parang dan menebas leher korban.

Korban sontak menghindar namun tetap terkena tebasan di bagian belakang hingga dua kali, yang membuatnya jatuh ke selokan.

"Saat itu, pelaku membabi buta membacok korban," ujarnya.

Melihat korban tergeletak, si Utun yang bermasalah dengan pelaku kemudian lari ke motor pelaku, karena melihat tombak ikan milik pelaku.

"Saat itu pula, pelaku melarikan diri ke rumah kepala desa yang mengarahkan pelaku ke kepala dusun untuk diantarkan ke Polsek Atinggola," kata Arianto.

Autopsi terhadap korban sudah dilakukan, sementara pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat.

"Untuk proses tindak lanjut peristiwa ini, kami menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara. (ant/dpi) 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral