

- ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Buron 19 Tahun, Terpidana Nader Thaher Tertunduk Lesu saat Ditangkap, Ternyata Ini Kasusnya yang Tidak Banyak Orang Tahu
Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana Nader Thaher yang buron selama 19 tahun atau sejak tahun 2006 akhirnya ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Untuk selanjutnya, Nader diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.