news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jadi Tersangka Usai Suruh Aborsi Dua Kali, Vadel Badjideh Kini Terancam 15 Tahun Penjara Buntut Kasus Persetubuhan dengan Lolly Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara buntut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly anak dari Nikita Mirzani.
Jumat, 14 Februari 2025 - 07:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara buntut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Kamis (13/2/2025) malam.

Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara karena pasal yang dikenakan terhadapnya dalam kasus ini.

Nurma menyebut, atas perbuatannya itu, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Nurma, Kamis (13/2/2025).

Vadel Badjideh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly. Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. 

"Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Nurma.

Sementara itu, Razman Arif Nasution selaku pengacara Vadel Badjideh juga mengakui status tersangka kliennya.

"Dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Badjideh sebagai tersangka," ucap Razman, Kamis (13/2/2025).

Vadel Badjideh disebut-sebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dia juga diperiksa lagi di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

 

"Penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel Badjideh dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Razman.

Perlu diketahui, Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly, yaitu Vadel Badjideh terkait dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Laporan itu dilayangkan pada 12 September 2024 lalu. Laporan tercatat Nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. 

Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan Lolly sebagai korban.

"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Anak," papar Nurma.

Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktik aborsi.

"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral