news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Harian Tim Pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi.
Sumber :
  • Istimewa

Prasetyo Edi Eks Ketua DPRD DKI Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Pekan Depan

Prasetyo Edi Marsudi, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus eks Ketua Fraksi PDI Perjuangan akan diperiksa Bareskrim Polri pada pekan depan. Kasus apa?..
Kamis, 13 Februari 2025 - 20:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Prasetyo Edi Marsudi, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus eks Ketua Fraksi PDI Perjuangan akan diperiksa Bareskrim Polri pada pekan depan.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Cahyono menyebut, pemeriksaan akan dilakukan Senin, 17 Februari 2025.

“Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” ungkap Cahyono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, pemanggilan Prasetyo ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Sebab, nama Prasetyo ini sempat disebut oleh saksi dalam kasus tersebut.

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” paparnya.

Kemudian, terkait kasus pengadaan lahan yang tak kunjung rampung, Cahyono mengatakan ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat.

Seperti, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan," beber Cahyono.

"Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO. Tidak diterima lah,” pungkasnya.(rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral