- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Hukuman Dirut PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Padahal Sebelumnya hanya 8 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," katanya.
Selain itu Mochtar Riza Pahlevi juga dikenakan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
Pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
Meskipun tidak menikmati uang korupsi, Majelis Hakim menilai Riza berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung dan berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan merupakan salah satu cara mengembalikan keuangan negara ke dalam keadaan semula dan bentuk penjeraan langsung kepada terdakwa," ucap Hakim Ketua.
Terdapat beberapa hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan Mochtar telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Akibat aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, telah terjadi kerugian negara maupun kerugian lingkungan," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Sebelumnya, Mochtar telah divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.