news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Sumber :
  • IST

KSAD Maruli Simanjuntak Tegas Sebut Anak Buahnya Novi Helmy Tak Langgar UU Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

Penunjukkan Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog menjadi polemik. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara.
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menjadi polemik.

Pasalnya Novi Helmy masih berstatus sebagai perwira TNI aktif, bahkan memiliki jabatan Komandan Jenderal Akademi TNI.

Menanggapi polemik tersebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara.

Maruli mengungkapkan bahwa Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya sudah bukan perwira TNI aktif.

Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
Sumber :
  • Dok Pendam IM

 

Hal itu KSAD ungkap usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Kan sudah ditinggalin tentaranya,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan Novi Helmy yang sebelumnya berpangkat letnan jenderal sudah tidak menjadi tentara sejak pengangkatan sebagai Dirut Perum Bulog.

“Kalau sudah pengangkatan ya sudah enggak akan dinas lagi. Sudah di sana (Perum Bulog, red.),” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya sudah tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI terkait penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog.

“Enggak lah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Novi sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Erick, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2), mengatakan penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog merupakan salah satu strategi untuk mencapai target swasembada pangan.(ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral