news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Harvey Moeis.
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum Bicara soal PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam menanggapi terkait vonis hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kamis, 13 Februari 2025 - 15:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam menanggapi vonis hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Menurutnya, keputusan vonis hukuman PT DKI Jakarta tidak tepat. 

Dia menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.

Sebab, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinilai terlalu berat.

Terlebih, kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil. 

“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata dia dalam keterangannya, pada Kamis (13/2/2025).

Dia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis. 

Saiful juga menegaskan pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. 

"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," tambahnya. 

Harvey Moeis juga seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Mestinya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” terang dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menambahkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," bebernya.

Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. 

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan, dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terbukti. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral