- Antara
Putusan Banding, Hakim PT Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Perbuatannya Telah Menyakiti Hati Rakyat
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin PT Timah.
Hukuman terhadap Harvey Moeis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding, Kamis (13/2/2025).
Selain dijatuhi penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga diberi denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah melukai rakyat.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
Alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu.
Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim Teguh juga menambahkan pihaknya tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman terhadap pengusaha tersebut.
"Hal meringankan, tidak ada," tegas dia.
Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto menuturkan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Suami Sandra Dewi itu sebelumnya dijatuhkan vonis 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (hmd/iwh)