Sumber :
- Istimewa
Sabu 135 Kg dari Thailand Dikirim ke Aceh, Polisi Sebut Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram (kg) di Aceh.
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:28 WIB
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
"Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron," tandas Mukti.(rpi/muu)