news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usut Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Geledah Rumah Arsin Kades Kohod.
Sumber :
  • tim tvOne - Rika

Terparkir di Rumah Kades Kohod, Honda Civic Putih Berpelat ‘Arsin’ Nunggak Pajak Rp42 Juta!

Sebuah mobil Honda Civic warna putih dengan pelat nomor unik B-412-SIN menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin
Rabu, 12 Februari 2025 - 00:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -  Sebuah mobil Honda Civic warna putih dengan pelat nomor unik B-412-SIN menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip. 

Mobil keluaran tahun 2019 itu rupanya memiliki tunggakan pajak fantastis, mencapai Rp42,3 juta setelah lebih dari empat tahun belum dibayarkan.

Mobil sedan mewah tersebut tampak terparkir di kediaman sang Kades saat penggeledahan berlangsung. 

Uniknya, pelat nomor mobil itu terbaca seperti nama pemilik rumah, Arsin, sehingga sempat memicu spekulasi di kalangan netizen.

Menanggapi hal ini, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan bahwa pelat nomor tersebut terdaftar secara resmi, bukan pelat palsu. 

“Jika dicek dalam sistem manajemen, nomor polisi tersebut memang terdaftar,” ujar Argo, Selasa (11/2). 

Namun, ia enggan mengonfirmasi apakah benar Arsin adalah pemilik sah kendaraan tersebut.

Tunggakan Pajak Fantastis!

Berdasarkan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Honda Civic berpelat B-412-SIN tercatat menunggak pajak selama 4 tahun 7 bulan 6 hari, dengan total kewajiban pembayaran sebesar Rp42.395.000.

Rinciannya sebagai berikut:

PKB Pokok: Rp20.519.000
Denda PKB: Rp4.106.000
Opsen PKB Pokok: Rp13.544.000
Opsen PKB Denda: Rp2.711.000
SWD Pokok: Rp715.000
SWD Denda: Rp500.000
STNK: Rp200.000
TNBK: Rp100.000

Digeledah Bareskrim, Kades Arsin Tersandung Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Selain temuan mobil mewah yang menunggak pajak, rumah dan kantor Kades Arsin juga digeledah terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.

Dalam operasi tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita 263 warkah tanah yang akan diperiksa di Laboratorium Forensik untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (10/2).

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral